Friday, December 19, 2008

RUU BHP menguntungkan atau merugikan

RUU BHP, MENGUNTUNGKAN ATAU MERUGIKAN?

RUU BHP telah menjadi perbincangan selama 3 tahun. Selama itu pula telah terjadi kontroversi antara pemerintah dan berbagai pihak pelaku pendidikan. Sebagian besar di antara mereka menolak RUU tersebut. Banyak alasan yang mendasari penolakan tersebut. Mahasiswa UI adalah salah satunya. Menurut Edwin Nafsa Naufal, Ketua BEM UI 2008, pengesahan UU ini hanya akan membuat pendidikan semakin mahal, seperti yang dikutip harian Kompas, Rabu 17 Desember 2008. Ditambahkannya pula rakyat akan semakin sengsara karena harus menanggung biaya pendidikan. Mereka menganggap UU tersebut melegalkan komersialisasi pendidikan.

Beberapa pakar pendidikan juga menyatakan keberatan atas UU ini. Hal ini dinyatakan dalam jumpa pers terkait RUU BHP pada tanggal 2 Desember lalu. Lodi Paat dari Koalisi Pendidikan menyatakan bahwa persoalan mendasar, seperti kualitas dan kesetaraan dalam akses pendidikan belum terjawab. RUU tersebut hanya menjawab persoalan efisiensi dan manajemen. Prof HAR Tilaar berpendapat bahwa aturan tersebut bagus di atas kertas, tetapi sulit untuk mengontrol porsi SPP yang dicantumkan dalam RUU tersebut. Wakil Koordinator Education Forum, Yanti Sriyulianti, pada kesempatan lain juga menyatakan bahwa selama masih ada indikasi pemerintah melepas tanggung jawab terhadap pembiayaan pendidikan, masyarakat sulit memercayai RUU tersebut tidak berdampak pada komersialisasi pendidikan.

Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Pengemban Amanat Rakyat (Solmadapar) juga menyatakan keberatan dengan menuntut Dewan Kalbar menolak RUU BHP pada tanggal 4 Desember. Alasan mereka adalah hampir di seluruh pasal bertentangan di konstitusi. Pada pasal 12 RUU tersebut menyatakan antara Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta akan setara. Ekos Ramadani, Humas Solmadapar, menyatakan bahwa hal ini akan membentuk neo liberalisme baru.

Apapun alasan penolakan mereka, Rancangan UU Badan Hukum Pendidikan tetap disahkan menjadi UU pada Sidang Paripurna DPR hari Rabu, 17 Desember kemarin. Menanggapi protes mahasiswa UI, Ketua Pansus RUU BHP Irwan Prayitno menjelaskan bahwa dalam draf terakhir yang disepakati 10 Desember 2008 dicantumkan 20 persen operasional pendidikan dibiayai pemerintah. Anwar Arifin, Ketua Tim Perumus RUU BHP, menyatakan bahwa BHP telah berpihak kepada mahasiswa miskin. Dalam RUU tersebut disebutkan PTN ataupun PTS wajib memberikan beasiswa bagi mahasiwa dengan potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi sebesar 20 persen dari seluruh jumlah mahasiswa di lembaganya. Beliau menegaskan dalam RUU ini tidak ada neokapitalisme dan neoliberalisme.

Anggota Komisi Pendidikan (Komisi X) DPR asal fraksi PKS, Aan Rohanah, juga mengatakan UU BHP ini bisa mencegah terjadinya praktik komersialisasi dan kapitalisasi pendidikan karena pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban menanggung biaya pendidikan. PTN hanya boleh mengambil dana masyarakat sebesar 1/3 dari biaya operasional.

Apakah harapan pemerintah akan terwujud? Ataukah kekhawatiran yang diungkapkan para penolak BHP yang akan terjadi? Apapun yang terjadi, kita tetap harus terus berjuang mewujudkan yang terbaik bagi kondisi pendidikan di negara kita tercinta, Indonesia. Kita harus mengeluarkan kemampuan terbaik demi kemajuan bangsa. Hidup mahasiswa! Hidup Bangsa Indonesia!

No comments:

Post a Comment